Mengenal Sholat Kafarat: Syarat, Jenis, Waktu, Kesalahan Dan Cara Melaksanakannya
Mengenal Sholat Kafarat: Syarat, Jenis, Waktu, Kesalahan dan Cara Melaksanakannya

Pengertian SHOLAT KAFARAT
Sholat Kafarat merupakan sholat yang dilakukan sebagai bentuk tobat dan meminta ampun atas dosa yang telah dilakukan. Kata “kafarat” dalam bahasa Arab memiliki arti “penebusan”, sehingga sholat kafarat dapat diartikan sebagai sholat penebus dosa.
Menurut sumber hukum dalam kitab-kitab hadis, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa ada lima sholat yang diwajibkan Allah kepada hamba-Nya setiap hari. Jika sholat dilaksanakan dengan baik dan tidak terlalu tergesa-gesa, maka orang yang melakukannya akan mendapatkan jaminan dari Allah. Namun, bagi orang yang tidak melaksanakannya, tidak ada jaminan kecuali atas izin Allah. Bahkan, bagi orang yang mengingkari sholat tersebut, maka dia dianggap kafir dan keluar dari agama Islam.
Selain itu, hadis riwayat Abu Dzar juga menjelaskan bahwa jika seseorang berbuat dosa besar, namun menyesal dan bertobat kepada Allah, maka Allah akan memberikan ampunan kepadanya. Jika kemudian dia berbuat dosa lagi dan menyesal serta bertobat, Allah akan memberikan ampunan lagi. Namun, jika dia terus berbuat dosa dan bertobat, Allah hanya memberikan ampunan selama dia masih hidup.
Dari penjelasan di atas, sholat kafarat menjadi salah satu bentuk tobat dan meminta ampun atas dosa yang telah dilakukan. Sholat kafarat juga bertujuan untuk menghapus dosa dan memperbaiki diri. Ada beberapa jenis sholat kafarat yang dapat dilakukan, seperti sholat kafaratul majlis, sholat kafaratul yamin, sholat kafaratul janabah, dan sholat kafaratul masyaqqah. Masing-masing jenis sholat kafarat memiliki syarat dan tata cara pelaksanaannya yang berbeda.
Dalam Islam, setiap orang diwajibkan untuk selalu berbuat baik dan menghindari perbuatan dosa. Namun, jika melakukan kesalahan, maka tobat dan meminta ampun merupakan langkah penting untuk memperbaiki diri. Oleh karena itu, melaksanakan sholat kafarat menjadi salah satu bentuk tobat yang dianjurkan. Semoga penjelasan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang pengertian sholat kafarat dalam Islam.
Syarat SHOLAT KAFARAT
Sholat kafarat merupakan salah satu sholat yang dilakukan untuk menghapus dosa yang dilakukan oleh seseorang. Syarat sahnya sholat kafarat adalah sebagai berikut:
- Niat Niat sholat kafarat dilakukan karena Allah SWT, dengan mengharapkan ampunan dari-Nya dan menyesali dosa yang telah dilakukan. Hal ini didasarkan pada hadis dari Abu Hurairah RA, yang berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Allah menerima taubat hamba selama dia belum sampai kepada ruhnya.” (HR. At-Tirmidzi)
- Bersuci Sebelum melaksanakan sholat kafarat, seseorang harus bersuci terlebih dahulu. Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam QS. Al-Maidah: 6, “Hai orang-orang yang beriman, jika kamu hendak mengerjakan shalat, maka cucilah mukamu dan tanganmu sampai siku, serta sapulah kepalamu dan kakimu sampai dua mata kaki.”
- Waktu Sholat kafarat dapat dilakukan pada waktu-waktu yang diizinkan untuk sholat, yaitu dari shubuh hingga isya. Namun, sebaiknya sholat kafarat dilakukan pada waktu yang paling afdhal, yaitu pada waktu-waktu yang dianjurkan seperti sholat subuh, sholat zuhur, dan sholat isya.
- Khusyuk Saat melaksanakan sholat kafarat, seseorang harus khusyuk dan fokus pada sholat tersebut. Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam QS. Al-Mukminun: 1-2, “Beruntunglah orang-orang yang beriman, yang khusyu’ dalam shalatnya.”
- Rukun dan Syarat Sholat Seperti sholat pada umumnya, sholat kafarat juga memiliki rukun dan syarat yang harus dipenuhi agar sholat tersebut sah. Rukun sholat kafarat meliputi takbiratul ihram, membaca surat Al-Fatihah, membaca surat pendek atau ayat-ayat Al-Quran lainnya, ruku’, i’tidal, sujud, duduk di antara dua sujud, dan salam. Adapun syarat sahnya sholat kafarat meliputi suci dari hadas besar dan kecil, menutup aurat, tidak ada halangan untuk sholat, serta menghadap kiblat.
Sumber hukum untuk syarat sahnya sholat kafarat diambil dari Al-Quran dan Hadis. QS. Al-Maidah: 6 dan QS. Al-Mukminun: 1-2, serta Hadis dari Abu Hurairah RA yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi.
Jenis SHOLAT KAFARAT
Shalat kafarat adalah jenis shalat yang dilakukan untuk menghapus dosa besar atau kesalahan besar yang telah dilakukan oleh seorang muslim. Shalat kafarat dapat dilakukan untuk menghapus dosa seperti mengucapkan sumpah palsu atau melakukan hubungan seksual di luar pernikahan.
Terdapat dua jenis shalat kafarat, yaitu:
- Shalat kafaratul majlis Shalat kafaratul majlis dilakukan ketika seseorang mengucapkan sumpah palsu atau berdusta di depan banyak orang. Shalat kafaratul majlis dilakukan dengan cara mengadakan shalat berjamaah dan memimpin shalat sebagai bentuk permintaan ampun atas kesalahan yang telah dilakukan.
Sumber hukum shalat kafaratul majlis adalah hadits dari Sahih Bukhari dan Sahih Muslim, yang diriwayatkan dari Abu Bakrah bahwa Nabi Muhammad saw bersabda: “Siapa saja yang mengucapkan sumpah palsu di hadapan banyak orang, maka hendaklah ia mengadakan shalat empat rakaat.”
- Shalat kafaratul yamin Shalat kafaratul yamin dilakukan ketika seseorang membuat sumpah palsu dengan menyebutkan nama Allah swt. Shalat kafaratul yamin dilakukan dengan cara mengadakan shalat empat rakaat sebagai bentuk permintaan ampun atas kesalahan yang telah dilakukan.
Sumber hukum shalat kafaratul yamin adalah hadits dari Sahih Bukhari dan Sahih Muslim, yang diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Nabi Muhammad saw bersabda: “Siapa saja yang membuat sumpah palsu dengan menyebutkan nama Allah swt, maka hendaklah ia mengadakan shalat empat rakaat.”
Waktu Pelaksanaan SHOLAT KAFARAT
Sholat kafarat adalah sholat yang dikerjakan sebagai pengganti dari kesalahan atau dosa yang telah dilakukan oleh seorang muslim. Sholat kafarat harus dikerjakan setelah seseorang memperbaiki kesalahan yang telah dilakukan terlebih dahulu.
Waktu pelaksanaan sholat kafarat sama dengan waktu-waktu sholat yang lain, yaitu terdiri dari lima waktu sholat wajib, yaitu sholat Subuh, Dzuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya. Namun, jika seseorang ingin mengerjakan sholat kafarat pada waktu lain selain waktu-waktu sholat tersebut, maka sholat tersebut tetap sah dilaksanakan.
Adapun sumber hukum yang menjelaskan tentang waktu pelaksanaan sholat kafarat adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Ibnu Umar ra., yang menyebutkan bahwa Nabi Muhammad saw. bersabda: “Barangsiapa melakukan kesalahan dalam sholatnya, maka hendaknya dia memperbaikinya, lalu melakukan dua rakaat lagi, dan kemudian beristighfar kepada Allah. Kemudian dia boleh melaksanakan sholat lainnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dari hadits tersebut, dapat dipahami bahwa waktu pelaksanaan sholat kafarat harus dilakukan setelah seseorang memperbaiki kesalahan yang telah dilakukan dalam sholat, dan dilakukan sebelum sholat lainnya. Namun, tidak ada ketentuan waktu khusus yang harus dipatuhi untuk melaksanakan sholat kafarat, sehingga sholat kafarat dapat dilaksanakan kapan saja selama masih dalam waktu yang sah untuk melakukan sholat.
Cara Melaksanakan SHOLAT KAFARAT
Berikut ini adalah cara melaksanakan sholat kafarat beserta sumber hukumnya dalam Islam:
- Niat Sebelum memulai sholat kafarat, niat haruslah terucap di dalam hati untuk membersihkan dosa-dosa yang telah dilakukan. Sumber hukumnya adalah hadis dari Sahih Bukhari, “Sesungguhnya segala amal tergantung niatnya, dan sesungguhnya setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan.”
- Takbiratul Ihram Seperti dalam sholat biasa, sholat kafarat dimulai dengan takbiratul ihram. Sumber hukumnya adalah Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 186, “Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalatmu, ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring.”
- Membaca Al-Fatihah Setelah takbiratul ihram, membaca Al-Fatihah merupakan rukun dalam sholat kafarat. Sumber hukumnya adalah Al-Quran surah Al-Fatihah ayat 1-7, “Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Yang menguasai di hari pembalasan. Hanya Engkaulah yang kami sembah, dan hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan. Tunjukilah kami jalan yang lurus, yaitu jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka; bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat.”
- Membaca surah pilihan Setelah membaca Al-Fatihah, sebaiknya membaca surah pilihan seperti Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan An-Nas. Sumber hukumnya adalah hadis dari Abu Hurairah, “Rasulullah SAW suka membaca tiga surat dalam rakaat pertama dan dua surat dalam rakaat kedua.”
- Rukuk Setelah membaca surah pilihan, rukuk harus dilakukan dengan menundukkan badan ke depan dan meletakkan tangan di atas lutut. Sumber hukumnya adalah Al-Quran surah Al-Hajj ayat 77, “Hai orang-orang yang beriman, rukuklah kamu, sujudlah kamu dan sembahlah Tuhanmu dan kerjakanlah kebajikan, supaya kamu beruntung.”
- I’tidal Setelah rukuk, i’tidal dilakukan dengan bangkit kembali ke posisi berdiri dengan tegak. Sumber hukumnya adalah hadis dari Abu Hurairah, “Rasulullah SAW pernah bersabda, ‘Shalat tidak sempurna tanpa i’tidal.'”
- Sujud Setelah i’tidal, sujud dilakukan dengan menempelkan dahi, hidung, kedua tangan, kedua lutut, dan ujung kaki ke lantai. Sumber hukumnya adalah Al-Quran surah Al-Hajj
- Duduk di antara dua sujud Setelah sujud, duduk di antara dua sujud dilakukan dengan posisi duduk di atas lutut dan meletakkan tangan di atas paha. Sumber hukumnya adalah hadis dari Abu Hurairah, “Rasulullah SAW bersabda, ‘Salah seorang di antara kalian tidaklah sempurna shalatnya sehingga ia melakukan duduk di antara dua sujud.'”
- Sujud kedua Setelah duduk di antara dua sujud, dilakukan sujud kedua yang sama seperti sujud pertama. Sumber hukumnya adalah Al-Quran surah Al-Hajj ayat 77, “Hai orang-orang yang beriman, rukuklah kamu, sujudlah kamu dan sembahlah Tuhanmu dan kerjakanlah kebajikan, supaya kamu beruntung.”
- Duduk Tasyahud Awal Setelah sujud kedua, duduk tasyahud awal dilakukan dengan duduk di atas lutut dan meletakkan tangan di atas paha. Kemudian membaca tasyahud awal, “At-tahiyyatu lillahi was shalawatu wat tayyibat, assalamu alaika ayyuhannabiyyu wa rahmatullahi wa barakatuhu. Assalamu alaina wa ala ibadillahish shalihin, ash hadu an la ilaha illallah wa ash hadu anna Muhammadan ‘abduhu wa rasuluhu.” Sumber hukumnya adalah hadis dari Abdullah bin Mas’ud, “Rasulullah SAW mengajarkan kepadaku tasyahud.”
- Salam Setelah membaca tasyahud awal, salam dilakukan dengan membalikkan kepala ke kanan dan kiri serta mengucapkan salam. Sumber hukumnya adalah hadis dari Anas bin Malik, “Rasulullah SAW bersabda, ‘Jika salah seorang dari kalian menyelesaikan shalatnya, hendaklah ia berucap salam ke kanan dan ke kiri.'”
Kesalahan Umum dalam Melaksanakan SHOLAT KAFARAT
Terdapat beberapa kesalahan umum dalam melaksanakan shalat kaffarat yang sering terjadi. Berikut ini adalah beberapa kesalahan umum dalam melaksanakan shalat kaffarat beserta sumber hukumnya:
- Tidak memperhatikan waktu shalat yang tepat Kesalahan yang paling sering terjadi dalam melaksanakan shalat kaffarat adalah tidak memperhatikan waktu shalat yang tepat. Shalat kaffarat harus dilakukan setelah terjadinya suatu dosa dan sebelum shalat fardhu. Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:
“Kemudian, hendaklah ia (orang yang berdosa) melakukan shalat dua rakaat tanpa ada yang lain di antaranya, kemudian bertaubat kepada Allah dari dosa-dosanya. Allah akan menerima taubatnya” (HR. Muslim no. 1602)
- Tidak memperhatikan rukun-rukun shalat Kesalahan lain dalam melaksanakan shalat kaffarat adalah tidak memperhatikan rukun-rukun shalat. Shalat kaffarat sama dengan shalat lainnya, yang harus memenuhi rukun-rukun shalat seperti takbiratul ihram, rukuk, i’tidal, sujud dan duduk di antara dua sujud.
- Tidak memperhatikan gerakan dan bacaan shalat dengan benar Kesalahan lainnya adalah tidak memperhatikan gerakan dan bacaan shalat dengan benar. Setiap gerakan shalat dan bacaan dalam shalat memiliki aturan yang harus dipatuhi. Misalnya, dalam rukuk dan sujud, posisi badan harus benar dan kaki tidak boleh saling bertumpuk. Selain itu, bacaan shalat harus dilakukan dengan benar dan jelas.
- Tidak memperhatikan kebersihan tubuh dan tempat shalat Kesalahan lainnya adalah tidak memperhatikan kebersihan tubuh dan tempat shalat. Sebelum melaksanakan shalat, seorang muslim harus membersihkan tubuh dan tempat shalat dari najis atau kotoran lainnya. Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari:
“Sesungguhnya Allah memperhatikan kebersihanmu, maka bersihkanlah tempat-tempat kalian” (HR. Bukhari no. 557)
- Tidak memperhatikan khusyu’ dalam shalat Kesalahan terakhir dalam melaksanakan shalat kaffarat adalah tidak memperhatikan khusyu’ dalam shalat. Seorang muslim harus memperhatikan fokus dan khusyu’ dalam shalat, karena shalat adalah ibadah yang sangat penting dan berdampak pada kehidupan sehari-hari. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Surat Al-Mu’minun ayat 2-3:”Berhasillah orang-orang yang khusyu’ dalam shalatnya.”
Oleh karena itu, seorang muslim harus memperhatikan khusyu’ dalam shalat kaffarat dengan fokus dan konsentrasi penuh.
Dalam melaksanakan shalat kaffarat, seorang muslim harus memperhatikan semua hal di atas agar shalat tersebut diterima oleh Allah SWT. Shalat kaffarat adalah ibadah yang sangat penting dalam agama Islam dan dapat menghapus dosa-dosa kecil yang telah dilakukan oleh seorang muslim. Oleh karena itu, setiap muslim harus melaksanakan shalat kaffarat dengan benar dan sesuai dengan tuntunan agama Islam.
Contoh Kasus SHOLAT KAFARAT
Shalat kaffarat adalah shalat yang dilakukan sebagai bentuk penebusan dosa atas suatu kesalahan yang telah dilakukan oleh seseorang. Shalat ini biasanya dilakukan jika seseorang melakukan kesalahan yang dianggap besar atau dosa besar dalam Islam, seperti mengucapkan sumpah palsu, melanggar janji, atau melakukan perbuatan maksiat yang besar.
Shalat kaffarat ini dilakukan dengan cara melakukan empat rakaat shalat, setiap rakaatnya dilakukan dengan membaca surat Al-Fatihah dan surat lainnya dalam Al-Quran. Shalat kaffarat dapat dilakukan setiap kali seseorang melakukan kesalahan besar yang membutuhkan penebusan dosa, dan biasanya dilakukan dengan niat yang sungguh-sungguh untuk memohon ampunan dan taubat kepada Allah SWT.
Menurut sumber hukum dalam Islam, shalat kaffarat diatur dalam hadis-hadis Nabi Muhammad SAW. Salah satu hadis yang menyebutkan tentang shalat kaffarat adalah sebagai berikut:
“Dari Abu Bakrah RA, Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang mengucapkan sumpah, kemudian dia melihat bahwa yang benar adalah selain yang dia ucapkan, maka hendaklah dia melakukan kaffarat untuk sumpahnya itu, dan melakukan apa yang benar”. (HR. Bukhari)
Dalam hadis lainnya disebutkan, shalat kaffarat juga dapat dilakukan sebagai penebusan dosa atas kesalahan lainnya, seperti melanggar janji atau melakukan perbuatan maksiat yang besar. Hadis tersebut adalah sebagai berikut:
“Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda: “Siapa yang melanggar janjinya, maka dia harus membayar kaffaratnya dengan memberi makan sepuluh orang miskin atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Dan jika dia tidak mampu melakukan itu semua, maka dia harus melakukan shalat kaffarat tiga rakaat”. (HR. Muslim)
Dari hadis-hadis di atas, dapat disimpulkan bahwa shalat kaffarat adalah salah satu bentuk penebusan dosa dalam Islam. Shalat ini dilakukan sebagai bentuk taubat dan memohon ampunan kepada Allah SWT atas kesalahan yang telah dilakukan. Selain shalat kaffarat, terdapat juga bentuk penebusan dosa lainnya seperti membayar fidyah, bersedekah, dan memohon maaf kepada orang yang telah dizalimi. Semua bentuk penebusan dosa ini diharapkan dapat membantu seseorang untuk membersihkan dirinya dari dosa dan mendapat rahmat serta ridha Allah SWT.
Keutamaan SHOLAT KAFARAT
Sholat kafarat adalah sholat sunnah yang dilakukan untuk menghapuskan dosa-dosa yang telah dilakukan oleh seseorang. Keutamaan sholat kafarat sangatlah besar, di antaranya sebagai berikut:
- Menghapuskan dosa-dosa Dengan melakukan sholat kafarat, Allah akan mengampuni dosa-dosa yang telah dilakukan oleh seseorang. Sholat kafarat memiliki kekuatan untuk menghapuskan dosa-dosa kecil maupun besar, asalkan dilakukan dengan ikhlas dan penuh keyakinan.
- Membuka pintu taubat Sholat kafarat juga memiliki keutamaan dalam membuka pintu taubat. Dengan melakukan sholat kafarat, seseorang akan merasa lebih tenang dan lega karena dosa-dosanya telah diampuni. Hal ini akan membuka pintu taubat bagi seseorang untuk memperbaiki diri dan mendekatkan diri kepada Allah.
- Meningkatkan kualitas iman Melakukan sholat kafarat juga dapat meningkatkan kualitas iman seseorang. Dalam melaksanakan sholat kafarat, seseorang akan merasakan kehadiran Allah yang lebih dekat dan konsentrasi dalam beribadah. Hal ini akan memperkuat iman dan memperbaiki hubungan antara manusia dengan Allah.
- Menjaga kebersihan hati Dengan melakukan sholat kafarat secara rutin, seseorang dapat menjaga kebersihan hati dan menghindari perbuatan dosa. Sholat kafarat mengajarkan seseorang untuk selalu merenungi perbuatannya dan meminta ampunan kepada Allah. Hal ini akan membantu seseorang untuk selalu menjaga hatinya agar tetap bersih dan terhindar dari perbuatan dosa.
- Memberikan kebahagiaan Melakukan sholat kafarat juga memberikan kebahagiaan dan kedamaian hati bagi seseorang. Dengan merasakan kehadiran Allah yang lebih dekat dan merasakan ampunan-Nya, seseorang akan merasa tenang dan bahagia. Hal ini akan membantu seseorang untuk menjalani hidup dengan lebih baik dan penuh kebahagiaan.
Itulah beberapa keutamaan sholat kafarat. Semoga kita semua senantiasa diberikan kesempatan untuk melaksanakan sholat kafarat dan memperbaiki diri agar semakin dekat dengan Allah. Aamiin.
wallahu a’lam bishawab